Gaji PNS – Banyak warga negara Indonesia yang mempunyai keinginan menjadi seorang PNS atau abdi negara, setiap seleksi CPNS, jutaan orang akan mendaftarkan diri. Dan dengan persaingan yang ketat namun setiap ada seleksi CPNS, banyak orang yang selalu antusias dan optimis untuk ikut seleksi.
Kisaran Gaji PNS Berdasarkan Golongannya
Apakah gaji PNS cukup tinggi dan cukup menjanjikan untuk masa depan yang berkecukupan? Semuanya tergantung pribadi seseorang. Karena gaya hiduplah yang menentukan uang cukup atau tidaknya. Dan untuk Anda yang berniat untuk jadi seorang PNS, simak gaji PNS beserta tunjangannya berdasarkan golongan berikut ini.
-
Gaji Golongan I
Golongan I terdiri dari 4 Bagian, yaitu golongan IA, IB, IC, dan golongan ID. Golongan I atau disebut juga dengan golongan Juru, dimana pada golongan juru ini juga mempunyai perbedaan, untuk golongan IA disebut sebagai juru muda, golongan IB disebut juru muda tingkat I, golongan IC disebut juru, dan golongan ID disebut juru tingkat I.
Biasanya pada golongan ini adalah mereka yang hanya memiliki tingkat pendidikan SD dan SMP atau sederajatnya. Dan tugas mereka yang berada pada golongan ini adalah membantu untuk setiap perintah dari atasannya.
Gaji untuk golongan satu (I) :
* Golongan IA masa kerja 0 tahun – 26 tahun sekitar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
* Golongan IB masa kerja 3 tahun – 27 tahun sekitar Rp 1.704.500 – Rp 2.474.900
* Golongan IC masa kerja 3 tahun – 27 tahun sekitar Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
* Golongan ID masa kerja 3 tahun – 27 tahun sekitar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Golongan II
Sama seperti golongan I , golongan II juga terdiri dari 3 tingkatan, dan golongan II ini juga sering disebut sebagai golongan Pengatur. Golongan II A disebut sebagai golongan pengatur mudah, golongan II B disebut sebagai golongan pengatur muda tingkat I, golongan II C disebut sebagai golongan pengatur, dan golongan II D disebut sebagai golongan pengatur tingkat I.
Biasanya mereka yang memiliki golongan II adalah mereka dengan tingkat pendidikan SMA hingga D III (Diploma III) atau setingkatnya. Dan pada golongan ini keterampilan dalam pekerjaan sudah dituntut dan mereka adalah pelaksana atau orang yang merealisasikan tugas operasional pada tempat mereka ditugaskan.
Gaji untuk golongan dua (II) :
* Golongan II A masa kerja 0 tahun – 33 tahun sekitar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
* Golongan II B masa kerja 3 tahun – 33 tahun sekitar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
* Golongan II C masa kerja 3 tahun – 33 tahun sekitar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
* Golongan II D masa kerja 3 tahun – 33 tahun sekitar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
-
Golongan III
Golongan III atau biasa disebut golongan penata terdiri dari 4 tingkatan. Dimana golongan III A disebut sebagai golongan penata muda, golongan III B disebut sebagai golongan penata muda tingkat I, golongan III C disebut golongan penata dan golongan III D disebut sebagai golongan penata muda.
Untuk golongan penata ini adalah mereka yang memiliki tingkatan pendidikan Diploma IV, dan sarjana ke atas. Dan tanggung jawab golongan III atau penata penanggung jawab dan juga golongan yang menjamin semua program yang telah disepakati untuk instansi tempat mereka ditugaskan.
IV A Tiga (III) :
* Golongan III A masa kerja 0 tahun – 32 tahun sekitar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
* Golongan III B masa kerja 3 tahun – 32 tahun sekitar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
* Golongan III C masa kerja 3 tahun – 32 tahun sekitar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
* Golongan III D masa kerja 3 tahun – 32 tahun sekitar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
-
Golongan IV
Golongan IV sama berbeda dengan golongan lainnya dimana golongan IV terdiri dari 5 tingkatan, yaitu golongan IV A, IV B, IV C, dan IV D, IV E. Dimana untuk golongan IV A disebut sebagai golongan pembina, golongan IV B disebut sebagai golongan pembina muda tingkat utama I, IV C disebut sebagai golongan pembina muda tingkat utama, golongan IV D disebut sebagai golongan pembina utama madya, dan golongan IV E disebut dengan golongan pembina utama.
Untuk mereka yang sudah menduduki jabatan golongan IV memiliki tanggung jawab yang sudah lebih tinggi, dimana yang dituntut bukan hanya masalah keterampilan kerja saja tetapi kematangan dan keprofesionalan dalam membina golongan bawahnya, dan bisa mengembangkan program dan juga mengembangkan tingkat merealisasikan program.
Gaji untuk golongan empat (IV):
* Golongan IV A masa kerja 0 tahun – 32 tahun sekitar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
* Golongan IV B masa kerja 3 tahun – 32 tahun sekitar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
* Golongan IV C masa kerja 3 tahun – 32 tahun sekitar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
* Golongan IV D masa kerja 3 tahun – 32 tahun sekitar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
* Golongan IV E masa kerja 3 tahun – 32 tahun sekitar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
8 Jenis Tunjangan PNS
Itulah gaji PNS yang merupakan gaji pokok, namun PNS tidak hanya menerima gaji pokok saja tetapi masih ada 8 jenis tunjangan yang diterima.
-
Tunjangan Jabatan
Untuk tunjangan jabatan pada PNS ini berbeda-beda, tergantung golongan dan instansi. Mereka yang menerima tunjangan jabatan ini adalah mereka yang ditugaskan untuk sebuah organisasi, kesehatan yaitu untuk dokter, dan juga untuk lembaga pendidikan seperti dosen, guru dan lain sebagainya.
-
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga ini adalah tunjangan yang diberikan pada keluarga PNS, tunjangan untuk anak, istri maupun suami seorang PNS. Dan hitungannya yaitu, untuk suami atau istri PNS mendapatkan 10% dari gaji PNS tersebut.
Misalkan gaji pokok dari seorang PNS, Rp. 3.000.000 maka istri maupun suami PNS mendapatkan tunjangan sebesar Rp.300.000. Sedangkan tunjangan untuk anak PNS hanya 2% dari gaji pokok orang tuanya yang PNS, dan ini bisa diterima hingga anak tersebut menyelesaikan pendidikannya.
-
Tunjangan Kemahalan Umum
Tunjangan untuk kemahalan umum ini adalah tunjangan yang menyetarakan dengan UMR setempat, dan untuk tunjangan ini juga untuk setiap golongan berbeda-beda.
-
Biaya Kemahan Setempat
Biasanya ini akan diberikan sebagai tunjangan untuk mereka yang ditugaskan di daerah dengan tingkat kemahalan tertentu, misalnya untuk daerah Papua, Kalimantan, dan lain-lain.
-
Tunjangan Bahaya
Ini adalah tunjangan sebagai kompensasi untuk resiko bahaya saat menjalankan tugas.
-
Tunjangan Tanggung Jawab Keuangan
-
Tunjangan Perwakilan
-
Tunjangan Pangan
Sekian untuk artikel yang membahas gaji PNS dan juga tunjangan PNS sesuai dengan golongan masing-masing PNS, semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan Anda.