Syarat CPNS – CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah pekerjaan yang mengabdikan diri pada negara, sehingga persyaratan-persyaratan yang akan diikuti juga harus disesuaikan dengan aturan dari pemerintah, sangat berbeda dengan syarat-syarat bekerja di instansi milik swasta.
Dan jika Anda salah satu yang memiliki harapan untuk bisa lulus seleksi CPNS, maka Anda perlu memahami terlebih dahulu syarat CPNS, atau syarat pendaftaran CPNS, bagaimana pakaian yang harus Anda pakai saat tes, apa sanksi jika Anda mengundurkan diri dari CPNS, dan lain sebagainya.
Untuk itu perlu Anda pastikan terlebih dahulu kesiapan Anda apakah bisa mengikuti semua syarat CPNS, dan siapkah Anda menerima sanksi jika mengundurkan diri, simak syarat CPNS dan sanksi mengundurkan diri dari PNS berikut ini.
8 Syarat CPNS
Syarat umum untuk pendaftaran CPNS berdasarkan undang-undang yaitu Pasal 21 ayat 1 pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 dimana pada ayat tersebut dinyatakan Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) berhak mendaftar CPNS dengan syarat CPNS yaitu :
a. Sudah berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
b. Tidak pernah kena hukuman pidana atau dipenjara dan hal ini dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian RI.
c. Bukan merupakan anggota TNI atau POLRI dan juga tidak pernah diberhentikan karena melakukan kesalahan fatal pada PNS maupun swasta.
d. Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, dan setelah menjadi PNS juga tidak diperkenankan mengikuti partai politik, baik sebagai pimpinan maupun anggota dari politik apapun.
e. Pendidikan minimal SMA dan lembaga yang dipilih harus menyesuaikan syarat lulusan akhir yang diminta.
f. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat dari kesehatan
g. Bersedia ditempatkan di seluruh tempat di Indonesia dan juga luar negeri disesuaikan dengan kebutuhan lembaga negara.
h. Bersedia untuk tidak pindah tempat penempatan selama 10 tahun
Itulah syarat CPNS yang wajib Anda ketahui sebelum Anda memutuskan untuk mendaftark CPNS. Dan jika akhirnya Anda memilih untuk mengundurkan diri dari PNS juga akan mendapatkan sanksi, berikut ini sanksi yang akan terima.
Sanksi Mengundurkan Diri Dari PNS
Ketika Anda ingin bekerja pada satu instansi, pasti akan ada aturan kerja yang harus Anda ikuti, dan semuanya terlampir pada kontrak kerja yang Anda tanda tangani. Sama halnya ketika Anda memutuskan untuk menjadi seorang abdi negara dengan PNS, akan ada surat perjanjian yang harus Anda ikuti dan akan ada sanksi jika menyalahi aturan tersebut.
Jika Anda tidak bisa mengikuti aturan dalam PNS dan ingin mengundurkan diri memang bisa, namun sanksinya jelas, yaitu semua inventaris negara harus Anda kembalikan, misalnya Anda mendapatkan inventaris berupa rumah dinas, mobil dinas, motor dinas, dan perangkat lainnya yang merupakan milik negara.
Yang kedua, Anda tidak diizinkan lagi mendaftar CPNS dengan kurun waktu yang ditentukan sesuai aturan. Dan sama halnya ketika Anda diberhentikan dari PNS karena menjadi bagian dari partai politik, atau melakukan kesalahan-kesalahan fatal yang tidak bisa dimaafkan, dan yang pasti harus setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Aturan lainnya adalah Anda tidak bisa pindah dari tempat dimana Anda ditempatkan oleh lembaga tempat Anda bekerja sebelum 10 tahun masa mengabdi. Jadi Anda harus mengabdikan diri selama 10 tahun. Dan jika mengajukan permohonan pindah tugas sebelum 10 tahun tidak akan diproses oleh BKN ( Badan Kepegawaian Negara).
Kemudian yang sering dipertanyakan juga adalah jika seorang CPNS yang dinyatakan lulus namun tidak mengambil atau mengundurkan diri sebelum ditempatkan tugas juga akan diberikan sanksi, yaitu tidak bisa mengikuti CPNS dalam kurun waktu tertentu dan jatah kelulusannya akan diberikan pada mereka yang memiliki ranking tertinggi setelahnya.
Pakaian Saat Mengikuti SKD dan SKD
SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) dilakukan secara online di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh panitia penyelenggara CPNS. Dan pada saat seleksi ini ada aturan yang juga harus Anda ikuti, yaitu aturan dalam berpakaian.
Sebagai calon Abdi negara Anda harus berpakain formal dan sopan, yaitu memakai kemeja putih polos bisa lengan panjang dan lengan pendek, dan bawahan hitam polos, bagi yang memakai rok pendek pakailah rok hitam yang dibawah lutut, dan bagi wanita muslim yang berhijab pakailah hijab dengan warna hitam polos, dan juga sepatu pantofel untuk pria dan wanita.
Selama ujian, Anda tidak diperkenankan untuk berbicara dengan peserta ujian, jika ada yang ingin ditanyakan langsung kepada panitia CPNS, atau pengawas test saat itu. Anda juga tidak diperbolehkan mengganggu kenyamanan saat tes, misal dengan bersuara mengganggu dan merokok.
Tidak diperkenankan juga untuk memakai jam tangan, membawa makanan dan minuman, membawa catatan, pulpen, alat hitung lainnya berupa kalkulator ponsel dan jam tangan. Jika Anda kedapatan membawanya akan dimintakan oleh panitia untuk dikeluarkan atau Anda akan dikeluarkan dari ruang tes CPNS.
Dokumen Syarat Mendaftar CPNS
Untuk mendaftar CPNS sering dikeluhkan sulit, namun sebenarnya tidak karena hanya dokumen-dokumen yang biasa diperlukan saat mencari pekerjaan, berikut dokumen- yang dibutuhkan untuk CPNS
a. Dokumen Pendaftaran
Dokumen pendaftaran yang dimaksud disini adalah dokumen yang harus Anda lampirkan saat Anda mendaftar di situs CPNS oleh BKN, dan untuk sebagai kementerian menerima soft file berupa file PDF yang di upload di kolom yang disediakan pada situs pendaftaran, namun ada juga yang mewajibkan hard file dan ini bisa Anda kirimkan melalui pos Indonesia.
* Pas Photo dengan background warna merah memakai pakaian formal
* Photo copy KTP dan KK ( kartu keluarga )
* Photo copy ijazah dan transkrip nilai, atau bisa digantikan juga dengan SKL (Surat Keterangan Lulus)
* Surat Akreditasi dan BAN PT dari sekolah atau universitas
* Surat lamaran yang ditulis tangan menggunakan tinta hitam dan dilengkapi materai 6000
* Surat keterangan dari dokter sesuai format dari situs BKN bagi penyAndang difabel.
b. Dokumen Setelah Lulus
Dokumen setelah lulus yang dimaksud disini adalah dokumen pelengkap dari yang sudah Anda lampirkan sebelumnya yaitu :
* SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang membuktikan bahwa Anda tidak pernah terkena pidana penjara dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan polisi baik
sidang atau perkara lainnya.
* Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dan disini Anda juga akan di tes apakah memiliki riwayat penyakit yang membahayakan atau tidak pada lembaga Anda akan ditempatkan, atau buta warna dan bermasalah atau tidaknya pada lembaga tempat Anda akan ditempatkan.
* Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah, dan jika positif narkoba biasanya Anda tidak akan diterima menjadi CPNS dan kemungkinan akan ditindak lebih lanjut secara hukum dan kesehatan.
Sekian untuk syarat CPNS yang wajib Anda ketahui dan pertimbangkan sebelum memutuskan mengikuti test CPNS, semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.